Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 8 Tahun 2020

Sistem Perencanaan dan Penganggaran Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran serta penelaahan rencana kerja dan anggaran Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana perlu melakukan sinkronisasi dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana;

  2. bahwa pengaturan mengenai penganggaran serta penelaahan perencanaan dan rencana kerja dan anggaran Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana yang ada sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Sistem Perencanaan dan Penganggaran Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Penyampaian Data Industri, Data Kawasan Industri, Data Lain, Informasi Industri, dan Informasi Lain melalui Sistem Informasi Industri Nasional


Metode dan Teknis Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik


Upah Minimum Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2024


Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Jiwa


Organisasi dan Tata Kerja Loka Riset Perikanan Tuna