
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 8 Tahun 2020
Sistem Perencanaan dan Penganggaran Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana
Jenis: Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Menimbang:
bahwa untuk meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran serta penelaahan rencana kerja dan anggaran Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana perlu melakukan sinkronisasi dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana;
bahwa pengaturan mengenai penganggaran serta penelaahan perencanaan dan rencana kerja dan anggaran Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana yang ada sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Sistem Perencanaan dan Penganggaran Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 1 Tahun 2020
Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Harta Benda Wakaf
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 14 Tahun 2018
Pencabutan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.06.1.0256 Tahun 2008 tentang Larangan Penambahan Vitamin K dalam Produk Susu
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2018
Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020
Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan