Keputusan Menteri Keuangan Nomor 14/KM.4/2023

Penetapan Jenis Satuan Barang Bahan Berbahaya, Bahan Perusak Ozon, dan Bahan Peledak Industri Komersial yang Digunakan Dalam Pemberitahuan Pabean Impor


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 8 Mei 2023
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 9/KM.4/2024
    Penetapan Jenis Satuan Barang yang Digunakan dalam Pemberitahuan Pabean Impor

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikat Kompetensi sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional


Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Minyak Lumas secara Wajib


Penegakan Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Dewan Pengawas, Pimpinan, Dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi


Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah


Penetapan Nilai Sewa Reklame sebagai Dasar Pengenaan Pajak Reklame