Penetapan Jenis Satuan Barang Bahan Berbahaya, Bahan Perusak Ozon, dan Bahan Peledak Industri Komersial yang Digunakan Dalam Pemberitahuan Pabean Impor
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 9/KM.4/2024
Penetapan Jenis Satuan Barang yang Digunakan dalam Pemberitahuan Pabean Impor
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2021
Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia I, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia III, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia IV ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia II
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 41 Tahun 2024
Rencana Aksi Penerapan Standar Pelayanan Minimal Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2023-2027
Surat Edaran Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 64/BAPPEBTI/SE/04/2024
Penegasan Implementasi Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka
Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 2025
Pembentukan Pengadilan Negeri Kabupaten Badung, Pengadilan Negeri Kabupaten Tangerang, Pengadilan Negeri Kabupaten Morowali, Pengadilan Negeri Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Pengadilan Negeri Kabupaten Sumbawa Barat, Pengadilan Negeri Kabupaten Bangka Selatan, Pengadilan Negeri Kabupaten Sukamara, Pengadilan Negeri Kota Subulussalam, Pengadilan Negeri Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Pengadilan Negeri Kabupaten Halmahera Barat, Pengadilan Negeri Kabupaten Kepulauan Mentawai, Pengadilan Negeri Kabupaten Belitung Timur, dan Pengadilan Negeri Kabupaten Gorontalo Utara
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2019
Mekanisme Penanganan Pelanggaran Kode Etik Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara
