Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2019
Pengelolaan Tenaga Kesehatan
Jenis: Peraturan Pemerintah
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6391
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayal (2), Pasal 25 ayat (3), Pasal 26 ayat (5), dan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Pasal 44 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, Pasal 16, Pasal 17 ayat (6), Pasal 25 ayat (3), Pasal 27 ayal (4), Pasal 28 ayat (4), Pasal 29 ayat (2), Pasal 31 ayat (3), Pasal 33, Pasal 56, dan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, dan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2016
Sistem Manajemen Pengamanan Informasi
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2014
Pedoman Pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2017
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2014 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59 Tahun 2023
Hasil Penelaahan Produk Katalog Elektronik Sektoral Etalase Produk Kapal
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 9 Tahun 2021
Penerimaan Nasabah Secara Elektronik Online di Bidang Perdagangan Berjangka Komodit