Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Sosial Nomor 10 Tahun 2019

Pekerja Sosial Masyarakat


Ditetapkan pada tanggal 1 Agustus 2019
Jenis: Peraturan Menteri Sosial
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 866
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa pekerja sosial masyarakat merupakan relawan sosial sebagai salah satu sumber daya manusia penyelenggara kesejahteraan sosial mempunyai kesempatan untuk berperan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial;

  2. bahwa Peraturan Menteri Sosial Nomor 01 Tahun 2012 tentang Pekerja Sosial Masyarakat sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Pekerja Sosial Masyarakat;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Sumpah atau Janji Pejabat di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum


Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2020 tentang Barang dan Persyaratan Barang yang dapat Disimpan dalam Sistem Resi Gudang


Struktur dan Penyelenggaraan Badan Bank Tanah


Kriteria Penentuan Tipologi Kejaksaan Negeri