Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2023

Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali


Ditetapkan: 5 April 2023
Jenis: Peraturan Pemerintah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka percepatan penciptaan lapangan kerja dan pengembangan wilayah Kota Denpasar, Provinsi Bali dalam mendukung pengembangan ekonomi wilayah dan ekonomi nasional, perlu dikembangkan kawasan ekonomi khusus.

  2. bahwa wilayah Serangan sebagai bagian wilayah Kota Denpasar,
    Provinsi Bali telah memenuhi kriteria dan persyaratan untuk ditetapkan sebagai
    kawasan ekonomi khusus.

  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, pembentukan kawasan ekonomi khusus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Sistem Manajemen Informasi Penyuluhan Pertanian


Pedoman Beracara dalam Pembubaran Partai Politik


Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan