![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 5 Tahun 2019
Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pencarian dan Pertolongan
Ditetapkan pada tanggal 31 Juli 2019
Jenis: Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Peraturan Perubahan:
- Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 16 Tahun 2017
Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pencarian dan Pertolongan - Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 5 Tahun 2019
Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pencarian dan Pertolongan - Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 1 Tahun 2024
Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pencarian dan Pertolongan
Konsiderans
bahwa untuk lebih meningkatkan pelayanan Pencarian dan Pertolongan kepada masyarakat di seluruh wilayah Indonesia, perlu meningkatkan beberapa kelas pada Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas B menjadi Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A, dan meningkatkan beberapa Pos Pencarian dan Pertolongan menjadi Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas B serta membentuk Pos Pencarian dan Pertolongan;
bahwa berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/515/M.KT.01/2019 tanggal 14 Mei 2019 hal Usulan Penataan dan Pengembangan Kelembagaan UPT di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Tahun 2018, telah disetujui untuk peningkatan 6 (enam) Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas B menjadi Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A, dan peningkatan 5 (lima) Pos Pencarian dan Pertolongan menjadi Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas B, serta pembentukan 5 (lima) Pos Pencarian dan Pertolongan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pencarian dan Pertolongan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 4 Tahun 2016
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Koordinasi Manfaat Dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2022
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya