Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 16 Tahun 2017

Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pencarian dan Pertolongan


Status: Diubah
Ditetapkan: 22 September 2017
Jenis: Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 5 Tahun 2019
    Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pencarian dan Pertolongan
  2. Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 1 Tahun 2024
    Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pencarian dan Pertolongan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan dan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2016 tentang Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, telah terjadi perubahan nomenklatur, tugas dan fungsi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan sehingga perlu dilakukan perubahan dan penataan organisasi dan tata kerja Kantor Pencarian dan Pertolongan;

  2. bahwa Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PK.19 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Search and Rescue sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PK.20 Tahun 2014 sudah tidak sesuai dengan tuntutan dan perkembangan organisasi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan;

  3. bahwa organisasi dan tata kerja Kantor Pencarian dan Pertolongan telah memperoleh persetujuan dari Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/436/M.KT.01/2017 tanggal 24 Agustus 2017;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pencarian dan Pertolongan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional


Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah


Standar Program Fellowship Periferal Intervensional Dokter Spesialis Radiologi