Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 1 Tahun 2024

Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pencarian dan Pertolongan


Ditetapkan pada tanggal 7 Mei 2024
Jenis: Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Berita Negara Tahun 2024 Nomor 247

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 16 Tahun 2017
    Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pencarian dan Pertolongan
  2. Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 5 Tahun 2019
    Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pencarian dan Pertolongan
  3. Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 1 Tahun 2024
    Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pencarian dan Pertolongan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mendukung penyelenggaraan pencarian dan pertolongan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan mendirikan kantor/pos pencarian dan pertolongan sesuai dengan kebutuhan dan wilayah tanggung jawab penyelenggaraan pencarian dan pertolongan sebagai unit pelaksana teknis.

  2. bahwa Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, perlu meningkatkan pelayanan pencarian dan pertolongan melalui peningkatan kelas kantor pencarian dan pertolongan serta pembentukan pos pencarian dan pertolongan.

  3. bahwa peningkatan kelas kantor pencarian dan pertolongan serta pembentukan pos pencarian dan pertolongan sebagaimana dimaksud dalam huruf b telah mendapatkan persetujuan melalui surat menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

  4. bahwa Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pencarian dan Pertolongan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pencarian dan Pertolongan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan perkembangan hukum, sehingga perlu dilakukan perubahan.

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pencarian dan Pertolongan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Grand Design Badan Narkotika Nasional 2018-2045


Pembentukan Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera Timur, dan Kota Tidore Kepulauan


Tata Cara Pembinaan Bahasa Dan Sastra Daerah Pada Satuan Pendidikan


Tata Cara Pengukuran Muka Air Tanah di Titik Penaatan Ekosistem Gambut


Penetapan Perairan Wajib Pandu Kelas II di Perairan Sei Kolak Kijang pada Wilayah Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Kijang Provinsi Kepulauan Riau