Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pencarian dan Pertolongan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Peraturan Perubahan:
- Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 16 Tahun 2017
Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pencarian dan Pertolongan - Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 5 Tahun 2019
Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pencarian dan Pertolongan - Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 1 Tahun 2024
Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pencarian dan Pertolongan - Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 4 Tahun 2025
Perubahan Ketiga atas Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pencarian dan Pertolongan
Konsiderans
bahwa untuk mendukung penyelenggaraan pencarian dan pertolongan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan mendirikan kantor/pos pencarian dan pertolongan sesuai dengan kebutuhan dan wilayah tanggung jawab penyelenggaraan pencarian dan pertolongan sebagai unit pelaksana teknis.
bahwa Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, perlu meningkatkan pelayanan pencarian dan pertolongan melalui peningkatan kelas kantor pencarian dan pertolongan serta pembentukan pos pencarian dan pertolongan.
bahwa peningkatan kelas kantor pencarian dan pertolongan serta pembentukan pos pencarian dan pertolongan sebagaimana dimaksud dalam huruf b telah mendapatkan persetujuan melalui surat menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
bahwa Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pencarian dan Pertolongan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pencarian dan Pertolongan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan perkembangan hukum, sehingga perlu dilakukan perubahan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pencarian dan Pertolongan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2024
Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2012
Pengelolaan dan Perlindungan Sumber Daya Ikan
Peraturan Menteri Sosial Nomor 29 Tahun 2019
Pedoman Penerapan dan Penilaian Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan Kementerian Sosial
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2007
Pembentukan Kabupaten Sumba Barat Daya di Provinsi Nusa Tenggara Timur
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 8 Tahun 2020
Sistem Perencanaan dan Penganggaran Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana