Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Kawat Baja Beton Pratekan untuk Keperluan Konstruksi Beton Secara Wajib
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 57 ayat (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Menteri Perindustrian berwenang menunjuk lembaga penilaian kesesuaian dalam rangka penilaian kesesuaian standar nasional Indonesia untuk produk industri yang diberlakukan secara wajib.
bahwa dalam rangka penunjukan lembaga penilaian kesesuaian sehubungan dengan pemberlakuan standar nasional Indonesia untuk kawat baja beton pratekan untuk keperluan konstruksi beton secara wajib telah dilakukan evaluasi terhadap lembaga penilaian kesesuaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
bahwa sesuai dengan ketentuan keberterimaan lembaga penilaian kesesuaian, terdapat 5 (lima) lembaga sertifikasi produk dan 5 (lima) laboratorium uji yang memenuhi persyaratan untuk ditunjuk sebagai lembaga penilaian kesesuaian dalam rangka pemberlakuan standar nasional Indonesia untuk kawat baja beton pratekan untuk keperluan konstruksi beton secara wajib.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perindustrian tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Kawat Baja Beton Pratekan untuk Keperluan Konstruksi Beton Secara Wajib.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 48/POJK.03/2017
Transparansi Kondisi Keuangan Bank Perkreditan Rakyat
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 84 Tahun 2022
Program Penyusunan Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2023
Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 321 Tahun 2024
Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Negara Barbados
Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 45 Tahun 2022
Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah