Jaminan Perlindungan Atas Risiko kepada Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Gara
Jenis: Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam, perlu memberikan jaminan perlindungan atas risiko kepada nelayan, pembudi daya ikan, dan petambak garam;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Jaminan Perlindungan Atas Risiko kepada Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 13 Tahun 2019
Batas Maksimal Cemaran Mikroba dalam Pangan Olahan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.04/2020
Perlakuan Kepabeanan atas Selisih Berat dan/atau Volume Barang Impor dalam Bentuk Curah dan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dalam Bentuk Curah
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-10/BC/2024
Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-22/BC/2021 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2016
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Ilmu Pemasyarakatan
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2017
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penelitian Komunikasi dan Informatika