Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 14 Tahun 2022

Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kode Etik Pegawai Lembaga Administrasi Negara


Ditetapkan pada tanggal 7 Oktober 2022
Jenis: Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 5 Tahun 2015
    Kode Etik Pegawai Lembaga Administrasi Negara
  2. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 14 Tahun 2022
    Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kode Etik Pegawai Lembaga Administrasi Negara

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menegakkan kode etik di lingkungan Lembaga Administrasi Negara serta menyesuaikan dengan kebijakan nilai-nilai dasar (core values) Aparatur Sipil Negara, perlu mengubah nilai-nilai dasar serta menetapkan mekanisme penegakkan kode etik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

  2. bahwa nilai dasar sebagaimana tercantum dalam Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kode Etik Pegawai Lembaga Administrasi Negara sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kode Etik Pegawai Lembaga Administrasi Negara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pencabutan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/71/KEP/DIR Tanggal 29 Juli 1998 tentang Badan Restrukturisasi Utang Luar Negeri Perusahaan Swasta Indonesia (Indonesian Debt Restructuring Agency) dan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/109/KEP/DIR Tanggal 30 September 1998 tentang Tugas Pokok, Tanggung Jawab dan Wewenang Ketua Badan Restrukturisasi Utang Luar Negeri Perusahaan Swasta Indonesia (Indonesian Debt Restructuring Agency)


Peta Jabatan Kantor Pusat di Lingkungan Kementerian Kesehatan


Batas Derah Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat dengan Kabupaten Bungo Provinsi Jambi


Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Kantor Pusat Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika


Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Chile (Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Chile)