Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 14 Tahun 2022

Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kode Etik Pegawai Lembaga Administrasi Negara


Ditetapkan pada tanggal 7 Oktober 2022
Jenis: Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara
Status

Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 5 Tahun 2015
    Kode Etik Pegawai Lembaga Administrasi Negara
  2. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 14 Tahun 2022
    Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kode Etik Pegawai Lembaga Administrasi Negara
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk menegakkan kode etik di lingkungan Lembaga Administrasi Negara serta menyesuaikan dengan kebijakan nilai-nilai dasar (core values) Aparatur Sipil Negara, perlu mengubah nilai-nilai dasar serta menetapkan mekanisme penegakkan kode etik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

  2. bahwa nilai dasar sebagaimana tercantum dalam Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kode Etik Pegawai Lembaga Administrasi Negara sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kode Etik Pegawai Lembaga Administrasi Negara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin, Hak Pengelolaan, Hutan Hak, atau Pemegang Legalitas Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu


Pencabutan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 25 Tahun 2015 tentang Dewan Pendidikan Tinggi


Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional


Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23/PERMEN-KP/2013 tentang Pendaftaran dan Penandaan Kapal Perikanan


Batas Daerah Kabupaten Indragiri Hilir dengan Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau