Peraturan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 3 Tahun 2023

Pedoman Larangan Persekongkolan dalam Tender


Ditetapkan: 15 Februari 2023
Jenis: Peraturan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menyesuaikan regulasi terkait pengadaan barang dan jasa, mengakomodir praktik persekongkolan tender yang semakin berkembang, dan dalam rangka melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XIV/2016 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memaknai pihak lain menjadi pihak yang terkait dengan pelaku usaha lain, diperlukan pedoman larangan persekongkolan dalam tender.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha tentang Pedoman Larangan Persekongkolan dalam Tender.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan


Penetapan Status Faktual Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia


Bantuan Biaya Layanan Pengolahan Sampah Dalam Rangka Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan


Penataan Aparatur Sipil Negara pada Pemerintah Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya