Pengesahan ASEAN Multilateral Agreement on the Full Liberalisation of Passenger Air Services (Persetujuan Multilateral ASEAN mengenai Liberalisasi Penuh Jasa Angkutan Udara Penumpang), Protocol 1 on Unlimited Third and Fourth Freedom Traffic Rights between Any ASEAN Cities (Protokol 1 mengenai Kebebasan Hak Angkut Ketiga dan Keempat yang Tidak Terbatas antara Kota-kota di ASEAN)
Jenis: Peraturan Presiden
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa di Bandar Seri Begawan, Brunei Darussalam pada tanggal 12 November 2010, Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani ASEAN Multilateral Agreement on the Full Liberalisation of Passenger Air Services (Persetujuan Multilateral ASEAN mengenai Liberalisasi Penuh Jasa Angkutan Udara Penumpang), Protocol 1 on Unlimited Third and Fourth Freedom Traffic Rights between Any ASEAN Cities (Protokol 1 mengenai Kebebasan Hak Angkut Ketiga dan Keempat yang Tidak Terbatas antara Kota-kota di ASEAN), dan Protocol 2 on Unlimited Fifth Freedom Traffic Rights between Any ASEAN Cities (Protokol 2 mengenai Kebebasan Hak Angkut Kelima yang Tidak Terbatas antara Kota-kota di ASEAN), sebagai hasil perundingan antara wakil Delegasi-delegasi Negara Anggota ASEAN.
bahwa Persetujuan dan Protokol tersebut dimaksudkan sebagai dasar hukum pengaturan liberalisasi penuh jasa angkutan udara penumpang ASEAN, serta pelaksanaan hak angkut ketiga, keempat dan kelima tidak terbatas bagi angkutan udara di semua kota dengan bandar udara internasional di negara Anggota ASEAN.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu mengesahkan Persetujuan dan Protokol-protokol tersebut dengan Peraturan Presiden.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Intelijen Negara Nomor 18 Tahun 2022
Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6/PERMEN-KP/2019
Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33/PERMEN-KP/2015 tentang Unit Kerja Menteri Kementerian Kelautan dan Perikanan
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2021
Pelaksanaan Pengelolaan Gas Suar pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2021
Pedoman Pelaksanaan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi di Lingkungan Kementerian Perdagangan