Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 8 Tahun 2017

Monumen Kawasan Perbatasan Negara


Ditetapkan pada tanggal 29 Agustus 2017
Jenis: Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 1204

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menumbuhkembangkan kesadaran berbangsa dan bernegara di kawasan perbatasan negara, perlu dibangun monumen kawasan perbatasan negara sesuai dengan karakteristik bangsa Indonesia;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan tentang Monumen Kawasan Perbatasan Negara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Pamong Budaya


Integrasi Pembayaran Gaji dan Tunjangan Pegawai pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota


Statuta Politeknik Pelayaran Sorong


Penyelenggaraan Assessment Center Kepolisian Negara Republik Indonesia


Pencabutan Peraturan Menteri Pertanian dan Keputusan Menteri Pertanian Di Sektor Pertanian