Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2021

Tindak Lanjut Pengawasan di Bidang Pasar Modal


Ditetapkan pada tanggal 1 Desember 2021
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 262
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6741
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk mendukung iklim industri pasar modal yang sehat dan akuntabel, diperlukan pelaku pasar modal yang profesional, berintegritas dan akuntabel;

  2. bahwa untuk melaksanakan tugas pengaturan, pembinaan, dan pengawasan terhadap kegiatan pelaku pasar modal, Otoritas Jasa Keuangan memiliki kewenangan untuk menetapkan hal yang perlu dilakukan atau tidak dilakukan oleh pelaku pasar modal dalam melakukan aktivitas kegiatan usahanya;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Tindak Lanjut Pengawasan di Bidang Pasar Modal;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara


Pedoman Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Provinsi Banten


Penetapan Daftar Bursa dan Kontrak Berjangka Luar Negeri Dalam Rangka Penyaluran Amanat Nasabah ke Bursa Luar Negeri


Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik


Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2022