Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2021

Tindak Lanjut Pengawasan di Bidang Pasar Modal


Ditetapkan pada tanggal 1 Desember 2021
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 262
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6741

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mendukung iklim industri pasar modal yang sehat dan akuntabel, diperlukan pelaku pasar modal yang profesional, berintegritas dan akuntabel;

  2. bahwa untuk melaksanakan tugas pengaturan, pembinaan, dan pengawasan terhadap kegiatan pelaku pasar modal, Otoritas Jasa Keuangan memiliki kewenangan untuk menetapkan hal yang perlu dilakukan atau tidak dilakukan oleh pelaku pasar modal dalam melakukan aktivitas kegiatan usahanya;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Tindak Lanjut Pengawasan di Bidang Pasar Modal;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran


Badan Penyelenggara Jaminan Sosial


Tata Kelola Riset dan Inovasi di Daerah


Pedoman Pengawasan Komisi Aparatur Sipil Negara terhadap Pelaksanaan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara di Instansi Pemerintah


Perubahan Kedua atas peraturan pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi