Petunjuk Teknis Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan pada Lingkungan Peradilan Umum
Jenis: Keputusan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa setiap Warga Negara Indonesia yang tidak mampu berhak untuk memperoleh layanan hukum yang pembiayaannya ditanggung oleh negara, sehingga pengadilan harus memberi akses seluas-luasnya kepada masyarakat yang tidak mampu untuk memperoleh layanan hukum.
bahwa pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di lingkungan Mahkamah Agung diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, yang untuk keseragaman pelaksanaannya dibutuhkan aturan lebih lanjut.
bahwa seiring dengan adanya perubahan kebijakan baik internal maupun eksternal di lingkungan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI maka perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 52/DJU/SK/HK.006/5/2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 dalam bentuk Petunjuk Teknis.
bahwa berdasarkan pertimbangan dalam huruf a, b dan c, perlu menetapkan Petunjuk Teknis Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 di lingkungan Peradilan Umum.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 72.1 Tahun 2023
Program Penyusunan Rancangan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Tahun 2024
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 7 Tahun 2020
Kamus Kompetensi Teknis Jabatan Urusan Pemerintah Bidang Pengawasan Farmasi dan Makanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2019
Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2018
Organisasi dan Tata Kerja Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi
Peraturan Kepolisian Negara Nomor 3 Tahun 2023
Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Naskah Dinas dan Tata Persuratan Dinas di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia