
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 1 Tahun 2022
Statuta Politeknik Teknologi Nuklir Indonesia
Jenis: Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Menimbang:
bahwa untuk menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir dan mampu berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional serta berdaya saing tinggi, perlu peraturan dasar untuk pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi;
bahwa untuk mewujudkan pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi yang akuntabel dan transparan pada Politeknik Teknologi Nuklir Indonesia, perlu disusun statuta;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 54 Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 13 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Teknologi Nuklir Indonesia, perlu menyusun statuta Politeknik Teknologi Nuklir Indonesia;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Statuta Politeknik Teknologi Nuklir Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6/PERMEN-KP/2020
Penyelenggaraan Kesejahteraan Ikan pada Ikan Budidaya
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 53 Tahun 2014
Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pembelian Buku Kurikulum 2013 oleh Sekolah
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021
Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.02/2017
Tata Cara Perencanaan, Penelaahan, dan Penetapan Alokasi Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara