Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2020

Pembangunan Wilayah Perbatasan Daerah Istimewa Yogyakarta


Ditetapkan pada tanggal 6 Juli 2020
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Wilayah Perbatasan melalui peningkatan pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat.

  2. bahwa pembangunan wilayah perbatasan sangat diperlukan guna meningkatkan pemberian pelayanan dasar serta peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah perbatasan.

  3. bahwa untuk kepentingan pembangunan wilayah perbatasan diperlukan pengaturan hukum yang menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pengelolaan dan pembangunan wilayah perbatasan.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembangunan Wilayah Perbatasan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum


Pelayanan Kesehatan Dalam Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, Hakim Agung Mahkamah Agung, Menteri, Wakil Menteri dan Pejabat Tertentu perlu ditetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pelayanan Kesehatan


Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi


Pusat Pengembangan Infrastruktur Informasi Geospasial


Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia