Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2020

Pembangunan Wilayah Perbatasan Daerah Istimewa Yogyakarta


Ditetapkan pada tanggal 6 Juli 2020
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Wilayah Perbatasan melalui peningkatan pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat.

  2. bahwa pembangunan wilayah perbatasan sangat diperlukan guna meningkatkan pemberian pelayanan dasar serta peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah perbatasan.

  3. bahwa untuk kepentingan pembangunan wilayah perbatasan diperlukan pengaturan hukum yang menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pengelolaan dan pembangunan wilayah perbatasan.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembangunan Wilayah Perbatasan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia


Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007


Pedoman Program Arsip Vital di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia


Pemberian Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya


Penyaluran dan Penggunaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 untuk Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional