Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2024

Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, Kosmetik, dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga


Ditetapkan pada tanggal 24 Januari 2024
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian
Berita Negara Tahun 2024 Nomor 65

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mendukung stabilitas industri produk obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan perbekalan kesehatan rumah tangga nasional dan peningkatan kualitas produk obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan perbekalan kesehatan rumah tangga serta meningkatkan penggunaan produk obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan perbekalan kesehatan rumah tangga dari dalam negeri sebagai barang konsumsi, perlu mengatur ketentuan mengenai pemberian pertimbangan teknis atas impor komoditas dimaksud.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, Kosmetik, dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Yayasan Pra Juwana Indonesia


Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik


Pencegahan dan Penanganan Kecurangan (Fraud) serta Pengenaan Sanksi Administrasi terhadap Kecurangan (Fraud) dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan


Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang