Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021

Badan Riset dan Inovasi Nasional


Ditetapkan pada tanggal 28 April 2021
Jenis: Peraturan Presiden
Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 107

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 121 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu dibentuk Badan Riset dan Inovasi Nasional;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a clan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Laksana Penilaian Obat Pengembangan Baru


Batas Daerah Kabupaten Tambrauw dengan Kabupaten Teluk Bintuni Provinsi Papua Barat


Pedoman Amortisasi Barang Milik Daerah berupa Aset Tak Berwujud


Tata Cara dan Mekanisme Pelayanan Terpadu bagi Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang


Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22/M-DAG/PER/3/2016 tentang Ketentuan Umum Distribusi Barang