Tata Cara Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Ditetapkan: 11 Juni 2020
Jenis: Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 21 Tahun 2025
Tata Cara Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1049 Tahun 2023
Pedoman Penulisan Analisis Kebijakan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 47 Tahun 2023
Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Negara Kanada
Peraturan Kepolisian Negara Nomor 12 Tahun 2021
Besaran, Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan Rp 0,00 (nol Rupiah) atau 0% (nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dengan Pertimbangan Tertentu yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 2025
Percepatan Pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional
