Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-06/MBU/12/2017

Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER10/MBU/07/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara


Ditetapkan pada tanggal 11 Desember 2017
Jenis: Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 1782

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk optimalisasi pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang Badan Usaha Milik Negara, telah ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2015 tentang Kementerian Badan Usaha Milik Negara, sehingga Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-10/ MBU/ 07/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara perlu dilakukan penyesuaian;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER10/MBU/07/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Insentif Pembangunan Rumah Susun Umum Milik Tanpa Uang Muka dan Rumah Susun Umum Sewa


Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2023 tentang Panitia Nasional Keketuaan Indonesia pada the Association of Southeast Asian Nations Tahun 2023


Pencabutan Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2014 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi


Perencanaan Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023