
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 58/KMA/SK/III/2019
Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya
Jenis: Keputusan Ketua Mahkamah Agung
Menimbang:
bahwa pelaksanaan Reformasi Birokrasi sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, perlu dilaksanakan evaluasi terhadap Reformasi Birokrasi;
bahwa Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah dan Pedoman Pembangunan Wilayah Bebas Zona Integritas Menuju dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di lingkungan Instansi Pemerintah telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2014 dan Nomor 52 Tahun 2015;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 4 Tahun 2018
Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Informasi Geospasial
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 6 Tahun 2009
Petunjuk Administrasi Sistem Laporan Pada Kegiatan Pemilihan Umum
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 6 Tahun 2022
Standar Sarana dan Prasarana di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan