Peraturan Gubernur Bali Nomor 72 Tahun 2022

Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali


Status: Diubah
Ditetapkan pada tanggal 26 Desember 2022
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Gubernur Bali Nomor 22 Tahun 2023
    Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 72 Tahun 2022 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa kebijakan penyederhanaaan dan penataan birokrasi, berdampak pada perubahan struktur dan mekanisme kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan Visi Pembangunan Daerah “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.

  2. bahwa Peraturan Gubernur Bali Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 38 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali, sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum saat ini sehingga perlu diganti.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pemenang Kompetisi Kreasi Menu Bergizi Dapur Sehat Atasi Stunting Tahun 2023


Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea (ASEAN-Korea Free Trade Area)


Perubahan Kelima atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-22/BC/2009 tentang Pemberitahuan Pabean Impor


Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Banten Tahun 2018-2025


Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 541/ORT.01-Kpt/01/KPU/VIII/2021 tentang Tipelogi Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi