Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2022

Penyelenggaraan Perpustakaan


Ditetapkan pada tanggal 30 Desember 2022
Jenis: Qanun

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa perpustakaan sebagai wahana belajar sepanjang hayat merupakan sarana penyelenggaraan pendidikan di daerah untuk mengembangkan potensi masyarakat agar menjadi manusia yang berkualitas, beriman, dan bertaqwa kepada Allah Tuhan Yang Maha Kuasa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, dan mandiri.

  2. bahwa dalam rangka meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa, khususnya di Aceh perlu ditingkatkan literasi dan ditumbuhkan budaya gemar membaca melalui penyelenggaraan, pengelolaan, pengembangan, pembinaan, pendayagunaan, dan pengawasan perpustakaan sebagai sumber informasi yang berupa karya tulis, karya cetak, karya rekam, dan/ atau karya bentuk lainnya.

  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 huruf a dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, serta Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Pemerintah Aceh berkewajiban untuk menjamin penyelenggaraan dan pengembangan Perpustakaan di Aceh serta berwenang untuk menetapkan kebijakan daerah dalam pembinaan dan pengembangan Perpustakaan di Aceh.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Qanun Aceh tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.08/2012 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara dengan Cara Bookbuilding di Pasar Perdana Dalam Negeri


Susunan Organisasi dan Tata Kerja Asisten Ombudsman


Penghargaan terhadap Sumber Daya Manusia di Bidang Keamanan Siber dan Persandian


Pencabutan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pedoman Penetapan Pencatatan Kelahiran yang Melampaui Batas Waktu Satu Tahun Secara Kolektif


Badan Pengelola Keuangan Haji