Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2022

Penyelenggaraan Perpustakaan


Ditetapkan pada tanggal 30 Desember 2022
Jenis: Qanun
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa perpustakaan sebagai wahana belajar sepanjang hayat merupakan sarana penyelenggaraan pendidikan di daerah untuk mengembangkan potensi masyarakat agar menjadi manusia yang berkualitas, beriman, dan bertaqwa kepada Allah Tuhan Yang Maha Kuasa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, dan mandiri.

  2. bahwa dalam rangka meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa, khususnya di Aceh perlu ditingkatkan literasi dan ditumbuhkan budaya gemar membaca melalui penyelenggaraan, pengelolaan, pengembangan, pembinaan, pendayagunaan, dan pengawasan perpustakaan sebagai sumber informasi yang berupa karya tulis, karya cetak, karya rekam, dan/ atau karya bentuk lainnya.

  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 huruf a dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, serta Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Pemerintah Aceh berkewajiban untuk menjamin penyelenggaraan dan pengembangan Perpustakaan di Aceh serta berwenang untuk menetapkan kebijakan daerah dalam pembinaan dan pengembangan Perpustakaan di Aceh.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Qanun Aceh tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembuatan Ringkasan Putusan Terhadap Perkara Pidana yang Terdakwanya Diputus Bebas atau Dilepas dari Segala Tuntutan


Pedoman Penyelenggaraan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi


Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan


Pedoman Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Bagi Lembaga Keuangan Mikro