Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 2 Tahun 2015

Klasifikasi Arsip di Lingkungan Perpustakaan Nasional


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 27 Maret 2015
Jenis: Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 17 Tahun 2024
    Klasifikasi Arsip Perpustakaan Nasional

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan dan memperlancar penyelenggaraan Tata Kearsipan di lingkungan Perpustakaan Nasional perlu melakukan penataan kearsipan sesuai dengan perkembangan dan teknologi;

  2. bahwa klasifikasi arsip sangat diperlukan sebagai instrumen dalam pengelolaan arsip dinamis untuk memfasilitasi penciptaan, akses dan penggunaan, serta penyusutan arsip;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional tentang Klasifikasi Arsip di Lingkungan Perpustakaan Nasional;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Penundaan dan/atau Pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil terhadap Daerah yang Tidak Memenuhi Alokasi Dana Desa


Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Pengkajian dan Penerapan Teknologi


Pembelian Barang Jaminan/Harta Kekayaan Lain oleh Penyerah Piutang Instansi Pemerintah melalui Lelang dalam rangka Pengurusan Piutang Negara


Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Keamanan Laut


Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif atas Pelanggaran Kewajiban Pelaporan