Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 1 Tahun 2024

Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif atas Pelanggaran Kewajiban Pelaporan


Ditetapkan pada tanggal 3 Januari 2024
Jenis: Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Berita Negara Tahun 2024 Nomor 6

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan memiliki kewenangan untuk mengenakan sanksi administratif bagi pihak pelapor yang melakukan pelanggaran kewajiban pelaporan berupa teguran tertulis, denda administratif, dan pengumuman kepada publik mengenai tindakan atau sanksi.

  2. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang Berlaku pada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor PER-14/1.02/PPATK/11/14 tentang Pengenaan Sanksi Administratif atas Pelanggaran Kewajiban Pelaporan.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif atas Pelanggaran Kewajiban Pelaporan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pemeriksaan Dalam Rangka Berakhirnya Masa Jabatan Kepala Daerah


Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2023 tentang Panitia Nasional Keketuaan Indonesia pada the Association of Southeast Asian Nations Tahun 2023


Tarif Dasar, Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Angkutan Penumpang Antarkota Antarprovinsi Kelas Ekonomi di Jalan dengan Mobil Bus Umum


Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit


Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Muara Badak dan Marangkayu Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur