Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif atas Pelanggaran Kewajiban Pelaporan
Jenis: Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan memiliki kewenangan untuk mengenakan sanksi administratif bagi pihak pelapor yang melakukan pelanggaran kewajiban pelaporan berupa teguran tertulis, denda administratif, dan pengumuman kepada publik mengenai tindakan atau sanksi.
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang Berlaku pada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor PER-14/1.02/PPATK/11/14 tentang Pengenaan Sanksi Administratif atas Pelanggaran Kewajiban Pelaporan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif atas Pelanggaran Kewajiban Pelaporan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 49 Tahun 2024
Tata Cara Pemungutan Retribusi Fasilitas Mandi, Cuci dan Kakus Pasar
Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/13/PBI/2020
Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/8/PBI/2018 tentang Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 287/KKI/KEP/IX/2023
Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Ilmu Kesehatan Telinga Hidung Tenggorok Bedah Kepala dan Leher Subspesialis Telinga Hidung Tenggorok Komunitas
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 36/KMA/SK/II/2013
Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup