Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Radiologi Subspesialis Radiologi Intervensional
Jenis: Keputusan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa Standar Pendidikan dan Standar Kompetensi Profesi Dokter Spesialis Radiologi telah disahkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia.
bahwa kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat terhadap temuan kasus radiolog yang sulit, kompleks, langka, dan/atau hasil komplikasi yang didapatkan dari penyakit yang mendasarinya, membutuhkan pendalaman ilmu khusus untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam pelayanan kesehatan di bidang subspesialistik radiologi intervensional.
bahwa Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Radiologi Subspesialis Radiologi Intervensional telah disusun oleh Kolegium Radiologi berkoordinasi dengan kementerian terkait dan pemangku kepentingan terkait, serta telah diusulkan kepada Konsil Kedokteran Indonesia untuk disahkan.
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf b dan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Konsil Kedokteran Indonesia memiliki tugas untuk mengesahkan Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Radiologi Subspesialis Radiologi Intervensional.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Radiologi Subspesialis Radiologi Intervensional.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 2 Tahun 2024
Organisasi dan Tata Kerja Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 13/M-IND/PER/2/2013
Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Industri Kecil dan Industri Menengah
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.01/2020
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 9 Tahun 2021
Penerimaan Nasabah Secara Elektronik Online di Bidang Perdagangan Berjangka Komodit
Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2020
Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain