Peraturan Menteri Pertanian Nomor 7 Tahun 2026

Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Perakitan dan Pengujian Tanaman Pangan Lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian


Ditetapkan: 1 April 2026
Berlaku:
Jenis: Peraturan Menteri Pertanian

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Produk, Pelaksanaan Pengawasan, dan Pengenaan Sanksi Administratif pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Kebudayaan


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan


Pencabutan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan Intern di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia dan Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Tunjangan Kinerja, Disiplin, dan Cuti di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia


Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Tabung Baja LPG secara Wajib


Peningkatan Daya Saing Kewirausahaan Pemuda di Daerah