Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2013

Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan


Ditetapkan pada tanggal 14 Januari 2013
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Berita Negara Tahun 2013 Nomor 165

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pengaturan penyelenggaraan penugasan khusus yang sudah berjalan tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat sehingga perlu dilakukan langkah-langkah perubahan;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi


Batas Daerah Kabupaten Manggarai Barat dengan Kabupaten Manggarai Provinsi Nusa Tenggara Timur


Ketentuan Asal Barang Indonesia dan Ketentuan Penerbitan Dokumen Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia berdasarkan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea (Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Korea)


Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali


Petunjuk Bagi Hakim Dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan