
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2014
Perizinan Instalasi Nuklir dan Pemanfaatan Bahan Nuklir
Jenis: Peraturan Pemerintah
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5496
Download:
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2014
Menimbang:
bahwa dalam pembangunan, pengoperasian, dan dekomisioning instalasi nuklir serta pemanfaatan bahan nuklir diperlukan persyaratan dan tata cara perizinan yang lebih ketat, transparan, jelas, tegas, dan adil dengan mempertimbangkan keselamatan serta keamanan instalasi nuklir dan bahan nuklir, untuk menjamin keselamatan pekerja, anggota masyarakat, dan perlindungan terhadap lingkungan hidup;
bahwa dengan pengaturan perizinan instalasi nuklir dan pemanfaatan bahan nuklir akan memberikan kepastian dalam pengusahaan pemanfaatan tenaga nuklir yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan rakyat;
bahwa untuk pengaturan yang lebih komprehensif mengenai perizinan instalasi nuklir dan pemanfaatan bahan nuklir perlu diatur dalam satu peraturan pemerintah tersendiri yang menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2006 tentang Perizinan Reaktor Nuklir dan mencabut ketentuan mengenai perizinan pemanfaatan bahan nuklir dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2008 tentang Perizinan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perizinan Instalasi Nuklir dan Pemanfaatan Bahan Nuklir;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015
Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 68/PERMEN-KP/2016
Pedoman Monitoring dan Evaluasi Jabatan Fungsional di Bidang Kelautan dan Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.10/MEN/2011
Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2015
Tata Cara Penyesuaian (Inpassing) Jabatan Fungsional Arsiparis