Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.04/2021

Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019


Ditetapkan pada tanggal 16 Maret 2021
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 81
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6671
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa perkembangan penyebaran corona virus disease 2019 (COVID-19) secara global telah memberikan tekanan terhadap kinerja pelaku industri pasar modal, stabilitas pasar modal, dan pertumbuhan ekonomi Indonesia;

  2. bahwa tekanan terhadap kinerja pelaku industri pasar modal, stabilitas pasar modal, dan pertumbuhan ekonomi Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf a masih berpotensi terjadi pada tahun 2021;

  3. bahwa dinamika dalam penanganan pandemi COVID-19 dapat menimbulkan volatilitas bagi industri pasar modal yang harus disikapi dengan cepat dan tepat;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal


Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat


Pelaksanaan Tugas Pembantuan Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2019


Layanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan


Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman