
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.04/2021
Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6671
Menimbang:
bahwa perkembangan penyebaran corona virus disease 2019 (COVID-19) secara global telah memberikan tekanan terhadap kinerja pelaku industri pasar modal, stabilitas pasar modal, dan pertumbuhan ekonomi Indonesia;
bahwa tekanan terhadap kinerja pelaku industri pasar modal, stabilitas pasar modal, dan pertumbuhan ekonomi Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf a masih berpotensi terjadi pada tahun 2021;
bahwa dinamika dalam penanganan pandemi COVID-19 dapat menimbulkan volatilitas bagi industri pasar modal yang harus disikapi dengan cepat dan tepat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 84 Tahun 2022
Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2019
Pelaksanaan Tugas Pembantuan Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2019
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 41 Tahun 2020
Layanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 20 Tahun 2021
Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman