Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan melalui Penyesuaian/Inpassing
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Menimbang:
bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme pegawai negeri sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang di bidang pengawasan farmasi dan makanan, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu mengangkat pegawai negeri sipil yang memenuhi syarat ke dalam jabatan fungsional pengawas farmasi dan makanan melalui penyesuaian/inpassing pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah;
bahwa ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan pegawai negeri sipil dalam jabatan fungsional pengawas farmasi dan makanan kategori keahlian melalui penyesuaian/inpassing sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 19 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan Kategori Keahlian melalui Penyesuaian/Inpassing di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
bahwa Badan Pengawas Obat dan Makanan perlu mengatur persyaratan lain bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan melalui penyesuaian/inpassing sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan melalui Penyesuaian/Inpassing;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1999
Pengesahan Perjanjian Antara Republik Indonesia dan Australia Mengenai Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Treaty between the Republic of Indonesia and Australia on Mutual Assistance in Criminal Matters)
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2014
Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata· Ruang/Badan Pertanahan Nasional