Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan melalui Penyesuaian/Inpassing
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme pegawai negeri sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang di bidang pengawasan farmasi dan makanan, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu mengangkat pegawai negeri sipil yang memenuhi syarat ke dalam jabatan fungsional pengawas farmasi dan makanan melalui penyesuaian/inpassing pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah;
bahwa ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan pegawai negeri sipil dalam jabatan fungsional pengawas farmasi dan makanan kategori keahlian melalui penyesuaian/inpassing sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 19 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan Kategori Keahlian melalui Penyesuaian/Inpassing di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
bahwa Badan Pengawas Obat dan Makanan perlu mengatur persyaratan lain bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan melalui penyesuaian/inpassing sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan melalui Penyesuaian/Inpassing;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.01/2018
Manajemen Pengembangan Sumber Daya Manusia di Lingkungan Kementerian Keuangan
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 7 Tahun 2021
Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika dan Asisten Penata Laboratorium Narkotika
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2014
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pakaian Dinas Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah dan Kepala Desa
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/03/2021
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 2 Tahun 2023
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan Karantina Indonesia