Peraturan Menteri Agama Nomor 81 Tahun 2022

Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri


Status: Dicabut Sebagian
Ditetapkan pada tanggal 14 Desember 2022
Jenis: Peraturan Menteri Agama
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 1257

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Pencabutan Sebagian:

  1. Ketentuan mengenai persyaratan minimum akreditasi izin penyelenggaraan Program Studi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 81 Tahun 2022 tentang Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri dicabut dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Program Studi dalam Rumpun Ilmu Agama

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (3) dan Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Upah Minimum Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2023


Pedoman Pengembangan Sumber Daya Manusia Kebudayaan


Honorarium bagi Ketua dan Anggota Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum


Peta Jabatan di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara


Permohonan Perlindungan Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana