Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 5 Tahun 2020

Manajemen Talenta di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan


Ditetapkan pada tanggal 9 Oktober 2020
Jenis: Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1187

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Manajemen Talenta di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pelaksanaan Hak Anak Korban dan Anak Saksi


Standar Surat Keterangan Pelatihan, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Akreditasi


Persetujuan Penambahan Pengoperasian Kereta Api Pada Lintas Pelayanan Berbeda Kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero)


Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Agam Provinsi Sumatera Barat


Perwakilan Badan Wakaf Indonesia