Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 5 Tahun 2020

Manajemen Talenta di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan


Ditetapkan: 9 Oktober 2020
Jenis: Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Manajemen Talenta di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2021


Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi


Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Mandalika Provinsi Nusa Tenggara Barat


Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Satuan Pendidikan Formal