Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 20 Tahun 2018

Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana


Ditetapkan pada tanggal 28 Desember 2018
Jenis: Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 1901

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan kesadaran sikap, mutu, dan kegiatan profesi Penyuluh Keluarga Berencana serta mengembangkan standar profesionalisme Penyuluh Keluarga Berencana di bidang Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga perlu membentuk Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat


Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Otorita Danau Toba


Penetapan Harga Patokan Hasil Hutan untuk Perhitungan Provisi Sumber Daya Hutan dan Ganti Rugi Tegakan


Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua bagi Pegawai Negeri Sipil


Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 26 Juni 2024 sampai dengan 2 Juli 2024