![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 20 Tahun 2018
Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana
Jenis: Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk meningkatkan kesadaran sikap, mutu, dan kegiatan profesi Penyuluh Keluarga Berencana serta mengembangkan standar profesionalisme Penyuluh Keluarga Berencana di bidang Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga perlu membentuk Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2019
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 13 Tahun 2016
Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Otorita Danau Toba
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.64/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017
Penetapan Harga Patokan Hasil Hutan untuk Perhitungan Provisi Sumber Daya Hutan dan Ganti Rugi Tegakan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.02/2016
Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua bagi Pegawai Negeri Sipil
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 27/KM.10/KF.4/2024
Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 26 Juni 2024 sampai dengan 2 Juli 2024