
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2015
Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
bahwa ketidakberdayaan masyarakat miskin dalam menghadapi permasalahan hukum perlu mendapat bantuan hukum untuk memberikan pengakuan, jaminan, dan kepastian hukum kepada masyarakat miskin yang menghadapi permasalahan hukum.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b serta sesuai dengan ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2021
Tata Cara Pendaftaran, Perubahan, dan Penghapusan Jaminan Fidusia
Peraturan Komisi Yudisial Nomor 7 Tahun 2013
Susunan Organisasi dan Pembidangan Kerja Komisi Yudisial
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 18 Tahun 2011
Pengawasan dan Pemeriksaan Rutin di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia