
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 10 Tahun 2021
Penerimaan Nasabah Secara Elektronik Online dengan Mekanisme Customer Due Diligence (CDD) Sederhana di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi tentang Perubahan Atas Peraturan Bappebti Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penerimaan Nasabah Secara Elektronik Online dengan Customer Due Diligence (CDD) Sederhana di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi tidak lagi sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan pasar saat ini sehingga perlu diperluas dengan memberikan alternatif bagi Nasabah dalam memilih volume minimum kontrak dalam Perdagangan Berjangka Komoditi sekaligus meningkatkan transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a maka Peraturan Bappebti Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penerimaan Nasabah Secara Elektronik Online dengan Customer Due Diligence (CDD) Sederhana di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi, perlu dicabut dan diganti;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 30 Tahun 2021
Standar Industri Hijau untuk Industri Barang Lainnya dari Kaca
Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 4 Tahun 2019
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Lampung
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 100 Tahun 2022
Penugasan kepada Perseroan Terbatas Jasa dan Kepariwisataan Jabar (Perseroda) dalam Pengembangan Ekonomi Kreatif melalui Pasar Kreatif Jawa Barat
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 12 Tahun 2020
Peran Masyarakat dalam Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2022
Pengurangan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium