![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 15 Tahun 1983
Wewenang Pengadilan Negeri Untuk Melaksanakan Sidang Praperadilan Terhadap Seorang yang Berstatus Militer
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
Sehubungan adanya masalah hukum mengenai apakah seorang militer dapat diperiksa di muka sidang praperadilan yang dilaksanakan oleh pengadilan negeri/bukan pengadilan militer atas dasar ia telah melakukan penangkapan dan penahanan secara tidak sah, bersama ini Mahkamah Agung menganggap perlu untuk memberikan petunjuk-petunjuk kepada Saudara sebagai berikut.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M-DAG/PER/9/2013
Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/5/2012 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian dan Kehutanan Yang Dikenakan Bea Keluar
Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 37 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangkaraya
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 131.K/MG.03/DJM/2023
Harga Minyak Mentah Indonesia Bulan Maret 2023