Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2014

Standar Pelayanan Minimal Bidang Ketenagakerjaan


Ditetapkan pada tanggal 12 Februari 2014
Jenis: Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Berita Negara Tahun 2014 Nomor 211
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.15/MEN/X/2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.04/MEN/IV/2011 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan ketenagakerjaan;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Tenaga kerja dan Transmigrasi tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Ketenagakerjaan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Operasional Kegiatan Dana Alokasi Khusus Fisik Transportasi Perdesaan Tahun Anggaran 2022


Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial melalui Penyesuaian/Inpassing


Penyelenggaraan Bantuan Biaya Pendidikan Bidikmisi


Permohonan Kasasi Perkara Pidana yang Terdakwanya Berada Dalam Status Tahanan


Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan