Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2014

Standar Pelayanan Minimal Bidang Ketenagakerjaan


Ditetapkan pada tanggal 12 Februari 2014
Jenis: Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Berita Negara Tahun 2014 Nomor 211

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.15/MEN/X/2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.04/MEN/IV/2011 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan ketenagakerjaan;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Tenaga kerja dan Transmigrasi tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Ketenagakerjaan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Batas Daerah antara Kabupaten Takalar dengan Kabupaten Jeneponto Provinsi Sulawesi Selatan


Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan


Satu Data Terpadu Keluarga Jawa Barat


Rencana Induk Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Tahun 2020-2024