Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2014
Standar Pelayanan Minimal Bidang Ketenagakerjaan
Jenis: Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.15/MEN/X/2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.04/MEN/IV/2011 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan ketenagakerjaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Tenaga kerja dan Transmigrasi tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Ketenagakerjaan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/3/PBI/2021
Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/10/PBI/2018 tentang Transaksi Domestic Non-Deliverable Forward
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 5 Tahun 2021
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja di Bidang Kebencanaan
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019
Pencabutan Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pedoman Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 62 Tahun 2020
Statuta Politeknik Industri Furnitur dan Pengolahan Kayu