Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 109 Tahun 2022

Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah


Ditetapkan pada tanggal 8 November 2022
Jenis: Peraturan Wali Kota

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah telah ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 9 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 39 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 9 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah.

  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, telah mencabut Lampiran III dan Lampiran IV Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah, sehingga Peraturan Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diganti.

  3. bahwa berdasarkan ketentuan BAB VII Huruf A Angka 1 Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kedelapan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu


Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Aparatur Sipil Negara dan Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika


Statuta Politeknik Pelayaran Sumatera Barat


Pembayaran Gaji Pokok Duta Besar Luar Biasa Dan Berkuasa Penuh


Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun