
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.7/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018
Pedoman Kajian Kerentanan, Risiko, dan Dampak Perubahan Iklim
Jenis: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Menimbang:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 63 ayat (1) huruf j dan huruf w, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pemerintah berwenang menetapkan dan melaksanakan kebijakan di bidang pengendalian dampak perubahan iklim;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis yang diwajibkan bagi Pemerintah maupun Pemerintah Daerah terdiri atas di antaranya kajian kerentanan dan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis, Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib membuat Kajian Lingkungan Hidup Strategis untuk penyusunan dan evaluasi dokumen perencanaan (Rencana Tata Ruang Wilayah/RTRW, Rencana Pembangunan Jangka Panjang/RPJP Nasional dan Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah/RPJM Nasional dan Daerah) dan penyusunan kebijakan, rencana, program yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko lingkungan hidup;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis, analisis dalam Kajian Lingkungan Hidup Strategis paling sedikit memuat kajian: (a) kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup untuk pembangunan; (b) perkiraan mengenai dampak dan risiko lingkungan hidup; (c) kinerja layanan atau jasa ekosistem; (d) efisiensi pemanfaatan sumber daya alam; (e) tingkat Kerentanan dan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim; (f) tingkat ketahanan dan potensi kenaekaragaman hayati;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 huruf a dan huruf b Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.33/Menlhk/Setjen/Kum.1/3/2016 tentang Pedoman Penyusunan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim, dalam rangka penyusunan aksi adaptasi diperlukan informasi dampak perubahan iklim, kajian kerentanan, dan risiko perubahan iklim;
bahwa kajian kerentanan, risiko, dan dampak perubahan iklim diperlukan sebagai salah satu dasar penyusunan kebijakan, rencana, dan program pemerintah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf f, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pedoman Kajian Kerentanan, Risiko, dan Dampak Perubahan Iklim;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2016
Izin dan Penyelenggaraan Praktik Terapis Gigi dan Mulut
Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2021
Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the United Arab Emirates for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes oi Income)
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35/PERMEN-KP/2015
Sistem dan Sertifikasi Hak Asasi Manusia Pada Usaha Perikanan
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 10 Tahun 2020
Pemberian Penghargaan Pegawai Badan Narkotika Nasional