Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Satuan Pendidikan Formal
Jenis: Peraturan Gubernur
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Peraturan Perubahan:
- Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 5 Tahun 2019
Susunan Organisasi Satuan Pendidikan Formal - Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 17 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Satuan Pendidikan Formal - Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 47 Tahun 2022
Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Satuan Pendidikan Formal
Konsiderans
bahwa untuk mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik, perlu dilakukan penyederhanaan birokrasi pada Satuan Pendidikan Formal di Daerah.
bahwa Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Satuan Pendidikan Formal sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diubah.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Satuan Pendidikan Formal.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40/M-IND/PER/6/2016
Pedoman Teknis Pembangunan Kawasan Industri
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2025
Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Konsil Kesehatan Indonesia, Kolegium Kesehatan Indonesia, dan Majelis Disiplin Profesi
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 13 Tahun 2019
Batas Maksimal Cemaran Mikroba dalam Pangan Olahan