Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran-Negara Tahun 1953 No. 9), Sebagai Undang-Undang
Jenis: Undang-Undang
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat (1) Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia, dan Undang-undang No. 22 tahun 1948 telah menetapkan Undang-undang Darurat No. 3 tahun 1953 (Lembaran-Negara tahun 1953 No. 9) untuk membentuk daerah-daerah tingkat II di seluruh Kalimantan;
bahwa Undang-undang No. 22 tahun 1948 dalam pada itu telah diganti dengan Undang-undang tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah baru yang berlaku untuk seluruh wilayah Negara;
bahwa untuk menambah keserasian dalam menjalankan pemerintahan daerah, dipandang perlu untuk menambah jumlah Daerah tingkat II di Kalimantan, dengan jalan membagi beberapa Daerah tingkat II lama masing-masing menjadi beberapa Daerah tingkat II baru dan membentuk Kotapraja baru;
bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang- undang Darurat No. 3 tahun 1953 tersebut dengan perubahan dan tambahan berdasarkan pertimbangan a, b, dan c di atas perlu ditetapkan sebagai Undang-undang;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959PDF
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Wali Kota Depok Nomor 7 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembentukan Tim Koordinasi Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat Tingkat Kecamatan
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 137/KKI/KEP/VI/2023
Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Subspesialis Onkologi Toraks
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2012
Pedoman Desa/Kelurahan Tangguh Bencana