Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959

Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran-Negara Tahun 1953 No. 9), Sebagai Undang-Undang


Disahkan pada tanggal 26 Juni 1959
Jenis: Undang-Undang
Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 72
Tambahan Lembaran Negara Nomor 1820

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat (1) Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia, dan Undang-undang No. 22 tahun 1948 telah menetapkan Undang-undang Darurat No. 3 tahun 1953 (Lembaran-Negara tahun 1953 No. 9) untuk membentuk daerah-daerah tingkat II di seluruh Kalimantan;

  2. bahwa Undang-undang No. 22 tahun 1948 dalam pada itu telah diganti dengan Undang-undang tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah baru yang berlaku untuk seluruh wilayah Negara;

  3. bahwa untuk menambah keserasian dalam menjalankan pemerintahan daerah, dipandang perlu untuk menambah jumlah Daerah tingkat II di Kalimantan, dengan jalan membagi beberapa Daerah tingkat II lama masing-masing menjadi beberapa Daerah tingkat II baru dan membentuk Kotapraja baru;

  4. bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang- undang Darurat No. 3 tahun 1953 tersebut dengan perubahan dan tambahan berdasarkan pertimbangan a, b, dan c di atas perlu ditetapkan sebagai Undang-undang;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penataan Perizinan dan Persetujuan Bidang Sumber Daya Air


Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2015 tentang Kementerian Perindustrian


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.05/2019 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara


Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota


Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.10/MEN/2011 tentang Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan