Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran-Negara Tahun 1953 No. 9), Sebagai Undang-Undang
Jenis: Undang-Undang
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat (1) Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia, dan Undang-undang No. 22 tahun 1948 telah menetapkan Undang-undang Darurat No. 3 tahun 1953 (Lembaran-Negara tahun 1953 No. 9) untuk membentuk daerah-daerah tingkat II di seluruh Kalimantan;
bahwa Undang-undang No. 22 tahun 1948 dalam pada itu telah diganti dengan Undang-undang tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah baru yang berlaku untuk seluruh wilayah Negara;
bahwa untuk menambah keserasian dalam menjalankan pemerintahan daerah, dipandang perlu untuk menambah jumlah Daerah tingkat II di Kalimantan, dengan jalan membagi beberapa Daerah tingkat II lama masing-masing menjadi beberapa Daerah tingkat II baru dan membentuk Kotapraja baru;
bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang- undang Darurat No. 3 tahun 1953 tersebut dengan perubahan dan tambahan berdasarkan pertimbangan a, b, dan c di atas perlu ditetapkan sebagai Undang-undang;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959PDF
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 1983
Penetapan Perpanjangan Penahanan Jangan Sampai Terlambat Disampaikan pada Penuntut Umum
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53 Tahun 2021
Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2019
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum melalui Penyesuaian/Inpassing
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang