Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 22/6/PADG/2020

Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah


Ditetapkan pada tanggal 20 April 2020
Jenis: Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam melaksanakan kegiatan pengedaran uang rupiah kepada masyarakat tidak dapat dipisahkan dari peran bank dalam melakukan kegiatan pengolahan uang rupiah dan penyelenggara jasa pengolahan uang rupiah;

  2. bahwa guna menciptakan industri PJPUR yang kuat, sehat, dan memiliki tata kelola yang baik perlu dilakukan penataan terhadap penyelenggara jasa uang rupiah baik yang sudah ada maupun pihak yang akan mengajukan izin menjadi penyelenggara jasa uang rupiah;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyesuaian Tunjangan Kinerja Berdasarkan Kelas Jabatan Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya


Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau


Tarif Layanan Badan layanan Umum Daerah Satuan Pendidikan Daerah Provinsi Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 2 Garut pada Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat


Bandung Kota Ramah Lanjut Usia


Pedoman Penyusunan Standar Industri Hijau