Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Jenis: Peraturan Gubernur
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk melindungi informasi dari risiko kebocoran data, modifikasi data, pemalsuan data, dan penyangkalan terhadap data yang ditransaksikan serta perlindungan sistem elektronik milik Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah dalam pelaksanaan sistem pemerintahan berbasis elektronik (e-Government) diperlukan upaya pengamanan yang memadai dan andal melalui Sertifikat Elektronik.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) untuk Republik Korea
Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 561/K.851/2022
Penetapan Upah Minimum Kota Samarinda Tahun 2023
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.07/2022
Perubahan Rincian Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2022
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017
Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan
Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 834 Tahun 2022
Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Negara Turki