Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2020

Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen


Berita Negara Tahun 2020 Nomor 314
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam dukungan teknis penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu dilakukan penyesuaian peraturan mengenai Jabatan Fungsional Agen dan angka kreditnya;

  2. bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 31/KEP/M.PAN/5/2002 tentang Jabatan Fungsional Agen dan Angka Kreditnya sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Sosial


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah


Tata Cara Penetapan dan Pelaksanaan Perjalanan Dinas Bagi Rombongan yang Diikutsertakan pada Perjalanan Dinas Presiden dan/atau Wakil Presiden Republik Indonesia


Pengelolaan Informasi Publik pada Badan Pemeriksa Keuangan


Batas Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah