Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Jenis: Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka membangun tata kelola pemerintahan dan korporasi yang baik, bersih, dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, telah ditetapkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia;
bahwa pelaksanaan pengendalian gratifikasi belum berjalan dengan maksimal, sehingga Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-17.UM.01.01 Tahun 2024
Lambang dan Cap Dinas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 37 Tahun 2018
Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 1988
Penasehat Hukum Atau Pengacara Yang Menerima Kuasa Dari Terdakwa/Terpidana “In Absentia”
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 42 Tahun 2021
Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar