Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2001

Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Hongkong untuk Penyerahan Pelanggar Hukum yang Melarikan Diri (Agreement between the Government of the Republik of Indonesia and the Government of Hongkong for the Surrender of Fugitive Offenders)


Disahkan: 8 Mei 2001
Jenis: Undang-Undang

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pembangunan hukum nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 harus dapat mendukung dan menjamin kepastian, ketertiban, penegakan, dan perlindungan hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran;

  2. bahwa hubungan luar negeri yang dilandasi prinsip politik bebas dan aktif diabdikan pada kepentingan nasional, dikembangkan dengan meningkatkan persahabatan, kerja sama bilateral dan multilateral untuk mewujudkan tatanan dunia baru berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial;

  3. bahwa perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi khususnya di bidang transportasi, komunikasi, dan informasi telah mempermudah orang melakukan kejahatan yang tidak lagi mengenal batas yurisdiksi suatu negara, tetapi dapat menyangkut beberapa negara sehingga penanggulangan dan pemberantasannya diperlukan kerja sama internasional;

  4. bahwa kerja sama antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Hongkong telah berkembang dengan baik dan untuk lebih meningkatkan kerja sama tersebut khususnya di bidang penegakan hukum dan pelaksanaan peradilan pidana, maka pada tanggal 5 Mei 1997 di Hongkong telah ditandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Hongkong untuk Penyerahan Pelanggar Hukum yang Melarikan Diri (Agreement between the Government of the Republik of Indonesia and the Government of Hongkong for the surrender of Fugitive Offenders);

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan d dipandang perlu mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Hongkong untuk Penyerahan Pelanggar Hukum yang Melarikan Diri (Agreement between the Government of the Republik of Indonesia and the Government of Hongkong for the Surrender of Fugitive Offenders) dengan Undang-undang;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Teknis Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua


Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 56 Tahun 2017 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan


Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta


Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai