Pemenuhan Ketentuan Bank Perkreditan Rakyat dan Transformasi Badan Kredit Desa yang Diberikan Status Sebagai Bank Perkreditan Rakyat
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790) Badan Kredit Desa diberikan status sebagai Bank Perkreditan Rakyat dengan memenuhi persyaratan dan tata cara yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
bahwa fungsi dan peran Badan Kredit Desa masih diperlukan keberadaannya oleh masyarakat desa dalam rangka menciptakan sistem keuangan yang inklusif;
bahwa perkembangan perekonomian yang ada saat ini dipenuhi oleh tantangan-tantangan yang semakin besar sehingga perlu diikuti dengan penguatan kelembagaan dan pengawasan Badan Kredit Desa;
bahwa dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.03/2014 tentang Bank Perkreditan Rakyat telah mengamanatkan kepada OJK untuk mengatur Badan Kredit Desa yang diberikan status sebagai Bank Perkreditan Rakyat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pemenuhan ketentuan Bank Perkreditan Rakyat dan transformasi Badan Kredit Desa yang diberikan status sebagai Bank Perkreditan Rakyat.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 137 Tahun 2025
Program Penyusunan Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Tahun 2025
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 5 Tahun 2023
Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan
Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1422/XII/Tahun 2024
Penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2025
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 48 Tahun 2020
Standar Industri Hijau untuk Industri Kemasan dari Kaca